Pengertian Surat Pernyataan BKD F3
Surat pernyataan BKD F3 adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai salah satu syarat bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengajukan cuti atau izin dalam jangka waktu tertentu.
Langkah-langkah Membuat Surat Pernyataan BKD F3
1. Buka dokumen Microsoft Word pada komputer Anda.
2. Buatlah header dokumen dengan format seperti berikut: Surat Pernyataan BKD F3 untuk Cuti/Izin [Nama Pegawai] [NIP].
3. Buatlah paragraf pengantar yang menjelaskan maksud dan tujuan dari surat pernyataan ini.
4. Buatlah paragraf pernyataan yang berisi informasi tentang jenis cuti atau izin yang akan diambil, tanggal mulai dan berakhir cuti/izin, serta alasan mengambil cuti/izin.
5. Buatlah paragraf penutup yang berisi permintaan persetujuan untuk mengambil cuti/izin kepada atasan langsung dan tanda tangan dari pegawai yang bersangkutan.
6. Buatlah footer dokumen dengan format seperti berikut: Surat ini dihasilkan elektronik dan sah tanpa tanda tangan.
Contoh Surat Pernyataan BKD F3
Berikut adalah contoh surat pernyataan BKD F3 untuk cuti alasan penting:
Surat Pernyataan BKD F3 untuk Cuti Alasan Penting Budi Santoso 123456789
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Budi Santoso, NIP 123456789, dengan ini menyatakan bahwa saya akan mengambil cuti alasan penting selama tiga hari, mulai tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 4 Januari 2023.
Alasan saya mengambil cuti ini adalah karena adanya keperluan keluarga yang memerlukan kehadiran saya. Saya telah meminta persetujuan dari atasan langsung dan akan melaksanakan tugas-tugas saya sebaik mungkin sebelum dan setelah cuti.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
Budi Santoso
Surat ini dihasilkan elektronik dan sah tanpa tanda tangan.
Kesimpulan
Membuat surat pernyataan BKD F3 sebenarnya cukup mudah. Yang perlu diperhatikan adalah isi dari surat pernyataan tersebut harus jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya surat pernyataan ini, diharapkan dapat membantu proses pengajuan cuti atau izin PNS menjadi lebih efektif dan efisien.